Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama BJB Cikarang melaunching aplikasi Sistem Restribusi Pasar atau Sirepa. Aplikasi berbasis digital itu akan dipakai para petugas pasar saat menarik restribusi. Saat ini aplikasi Sirepa baru diuji coba di Pasar Cibarusah.
Pemkab Bekasi Launching Aplikasi Sistem Restribusi Pasar
Kepala Dinas Pedagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, dengan adanya aplikasi Sirepa ini merupakan perubahan dari pemungutan retribusi manual menggunakan karcis menjadi digital atau menggunakan debit rekening para pedagang. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“UPTD sudah mulai mendata dan menyosialisasikan ke para pedagang. Juga membuat barcode untuk para pedagang sebagai media pembayaran restribusi ini,” kata Gatot.
Menurutnya, perubahan metode pembayaran yang mulai berbasis digital ini juga dapat meminimalisir adanya kebocoran PAD. Selain itu, aplikasi Sirepa ini juga dibiayai 100 persen oleh BJB Cabang Cikarang yang merupakan pemegang kas daerah.
“Apabila uji coba di Pasar Cibarusah ini berhasil, akan kami terapkan di pasar-pasar lainnya milik pemerintah,” tandas Gatot. (Tim Media)