Pemkab Bekasi bakal menertibkan 43 bangunan liar yang berdiri di daerah aliran sungai pekan depan. Saat ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat pemberitahuan maupun surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Penertiban bangli ini merupakan upaya Pemkab Bekasi mengurangi dampak banjir sekaligus melanjutkan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kami tidak ingin bangunan liar semakin marak berdiri di tanah negara atau tanah pengairan,” ujar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, saat rapat persiapan penertiban bersama dengan pemangku kepentingan terkait, kemarin.
Setelah dilakukan validasi, terdata ada sebanyak 43 bangli yang berada di Bendungan Sungai Hulu Kali Cikarang dan Kali Cikarang Bekasi Laut di Kecamatan Cikarang Barat, Cibitung, dan Cikarang Utara.
Penertiban bangli ini dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025 dan merupakan langkah nyata Pemkab Bekasi untuk mengatasi banjir dan mengembalikan fungsi bantaran kali. Pemilik bangunan bersedia membongkar bangunan secara mandiri. (tim media)