Sebanyak 167.971 kepala keluarga masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menerima bantuan sosial tunai tahap 14 dan 15 senilai Rp 600.000. BST (Bantuan Sosial Tunai) yang akan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia Kantor Pos Bekasi berasal dari Kementerian Sosial.
Pembagian dimulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 ke 12 kecamatan. Penerima manfaat akan menerima bantuan Rp300.000 per bulan terhitung dari bulan Mei dan bulan Juni 2021.
“Dalam proses penyaluran dibantu pengurus RT dan RW di wilayah masing-masing untuk mendampingi petugas Kantor Pos,” ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Rabu (21/7/2021).
Berikut jadwal sesuai dengan masing-masing kecamatan:
- Rabu, 21 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Timur.
- Kamis 22 Juli 2021 Kecamatan Rawalumbu.
- Jumat 23 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Utara.
- Sabtu 24 Juli 2021 Kecamatan Bantargebang.
- Minggu 25 Juli 2021 Kecamatan Pondok Melati.
- Senin 26 Juli 2021 Kecamatan Jatisampurna.
- Selasa 27 Juli 2021 Kecamatan Medan Satria
- Rabu 28 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Barat.
- Kamis 29 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Selatan.
- Jumat 30 Juli 2021 Kecamatan Mustika Jaya.
- Sabtu 31 Juli 2021 Kecamatan Pondokgede
- Minggu 01 Agustus 2021 Kecamatan Jatiasih.
(Tim Media)