Pemerintah Provinsi Jawa Barat memudahkan pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban membayar pajak kendaraannya di masa pandemi.
Kemudahan itu dihadirkan melalui program “Triple Untung Plus 2021” berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kesatu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut menyosialisasikan progam ini seraya mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya selama periode 1 Agustus 2021 sampai 24 Desember 2021.
“Ayo warga Kota Bekasi segera manfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini,” ujarnya. (tim media)