Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di wilayahnya yang berlaku 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2,dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang memerlukan dilakukannya pengetatan aktivitas masyarakat.
Sejumlah hal diatur dalam PPKM level 2 tersebut sebagaimana sebelumnya. Hal itu terkait pelaksanaan pembelajaran/pendidikan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, kritikal seperti kesehatan, pasar tradisional, supermarket, hypermarket pusat perbelanjaan, tempat ibadah.
Kemudian masyarakat diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tetap melakukan penguatan pada pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T).
Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol Kesehatan pada PPKM di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi. (tim media)