Perpamsi Gelar FGD Pembahasan UU Air Minum

Indonesia membutuhkan Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi. Itu bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak jika pelayanan air minum nasional ingin bertransformasi menjadi lebih baik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi sektor air minum dan sanitasi, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia menginisiasi pembentukan Undang-Undang Air Minum dan Sanitasi.

Sebab, ketersediaan air minum  bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak seluruh lapisan masyarakat. Kemudian, pelayanan air minum nasional harus bertransformasi menjadi lebih baik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Pembentukan UU dipandang menjadi langkah penting dan sangat strategis. Tekait hal itu, Perpamsi kembali menggelar Focus Group Discussion II di Jakarta, baru-baru baru ini.

Forum yang dibuka Ketua Umum Perpamsi Teddy Setiabudi ini menjadi ruang konsolidasi lintas sektor guna memperdalam berbagai masukan untuk menghasilkan dokumen RAF yang komprehensif, terintegrasi, dan implementatif.

Pada FGD II menghadirkan berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Lingkungan.

Hadir pula Badan Geologi Kementerian ESDM, lembaga pembiayaan dan mitra internasional seperti World Bank, ADB, DFAT Australia, KIAT, serta perwakilan direksi BUMD air minum dan akademisi. (tim media)