Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, merupakan langkah positif.
Dengan kebijakan itu, orang tua terbantu dalam mengawasi anak-anak agar menggunakan teknologi secara lebih bijak. Sebab, dengan perkembangan teknologi digital, khususnya medsos, banyak bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Tapi dalam praktiknya, diketahui kemudahan akses informasi juga dapat berdampak pada perilaku, cara, hingga pola pikir generasi muda.
Maka, terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. Tujuannya agar anak memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
“Usia anak-anak masih membutuhkan arahan dan pendampingan orang tua dalam menggunakan teknologi digital. Maka, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial adalah adalah satu cara menjaga anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, kemarin.
Melalui kebijakan itu, diharapkan orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah sama-sama berperan membimbing generasi muda menghadapi perkembangan teknologi digital. (tim media)


