Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 sebesar Rp 8,3 triliun. Adapun rincian dari penetapan APBD Tahun anggaran 2025 ini yakni belanja pegawai sebesar Rp 3,3 triliun kebih, belanja transfer Rp 1 triliun lebih, belanja tak terduga Rp 30 miliar kebih dan belanja lainnya mencapai Rp 3,9 triliun lebih. Dan terdapat pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 729 miliar lebih.
Juri bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan penetapan APBD 2025 ini hasil pembahasan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TPAD) serta seluruh perangkat daerah.
“Hasil pembahasan ini juga terdapat rekomendasi yaitu perangkat daerah penghasil dapat mencari potensi sumber pendapatan daerah lain dan lebih bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Ani Rukmini.
Sementara Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengungkapkan hasil penetapan atas Raperda APBD Tahun 2025 ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk kembali diteliti dan dievaluasi sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas saran dan masukan dari anggota DPRD. Tentu akan kita tindaklanjuti sebagai upaya bersama dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” tutup Dedy. (Tim Media)