Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pendapatan Asli Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan di Ruang Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (3/7/2023), menyampaikan primadona pemasukan dari sektor pajak di Kabupaten Bekasi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan retribusi lainnya.
“Untuk yang memang harga tanahnya terus mengalami kenaikan maka harus ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak. Tapi, untuk pertanian tidak boleh naik. Untuk masyarakat miskin, kalau perlu PBB-nya dibebaskan. Sehingga terjadi keseimbangan, di mana yang mampu harus sesuai kemampuannya dan yang tidak mampu kita berikan keringanan,” katanya.
Menurutnya, sektor pajak yang potensinya masih cukup besar di Kabupaten Bekasi adalah pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan termasuk pajak restoran, makan minum, dan katering. Berhubungan dengan hal tersebut tambahnya, pihaknya telah menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, yang dari sisi jenisnya lebih ramping, tapi dari sisi potensinya cukup besar untuk meningkatkan PAD. (sumber: bekasikab)