Pemkab Bekasi Operasikan Kembali Laboratorium Penguji Pencemaran

Pemkab Bekasi Operasikan Kembali Laboratorium Penguji Pencemaran

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengoperasikan kembali Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup, setelah sembilan tahun tidak beroperasi. Laboratorium ini awalnya dibentuk untuk menguji kadar pencemaran air sungai atau kali yang melintas di Kabupaten Bekasi.

Kehadiran laboratorium penguji pencemaran sungai ini sangat penting dan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan di Kabupaten Bekasi.

“Kehadiran UPTD Laboratorium ini diharapkan bisa mengendalikan dampak pencemaran lingkungan lebih awal,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (3/1/2024).

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bekasi Ema Agustina menambahkan, pelayanan kepada perusahaan di kawasan industri melingkupi pengujian kadar pH, suhu, COD, BOD, sulfit, surfaktan anionik, DO, kekeruhan, warna, dan daya hantar listrik. (tim media)