Pemkab Bekasi Kirim Surat Pemberitahuan Penertiban Bangli di Tol Jakarta-Cikampek KM 27-28

Pemkab Bekasi mengirim surat pemberitahuan penertiban bangunan liar di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 27-28. Dijadwalkan, penertiban bangli dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Kami menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada warga terdampak. Ada 19 bangunan yang akan ditertibkan,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, Kamis (22/10/2026).

Dia menjelaskan, ke-19 bangli tersebut berdiri di lahan milik Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tepatnya di Desa Sukadanau, Cikarang Barat.

“Kami juga mengimbau agar pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah bermusyawarah dengan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, bersama perwakilan Ditjen Bina Marga terkait kejelasan pemanfaatan lahan tersebut.

Pemkab Bekasi menegaskan, penertiban bangli merupakan bagian dari penegakan Perda untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan lahan, sesuai dengan peruntukannya.

“Kami ingin mengembalikan fungsi bantaran kali dan median jalan sesuai fungsi sebenarnya,” pungkasnya. (tim media)