Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempercepat penguatan payung hukum dan kapasitas manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini diambil guna mentransformasi unit usaha desa menjadi pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat lokal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengungkapkan bahwa regulasi terbaru yang mengatur tentang BUMDes kini sudah masuk tahap finalisasi. Dibmana Bumdes pada 23 kecamatan nantinya diminta untuk merumuskan ulang strategi bisnis, pembenahan kelembagaan, serta standardisasi sistem pelaporan keuangan.
“Kami memproyeksikan Peraturan Bupati terkait BUMDes ini dapat disahkan dalam waktu dekat di tahun ini. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi modal yuridis yang kuat bagi desa untuk bergerak lebih profesional dan akuntabel,” kata Iman.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyebut, penyediaan landasan hukum ini sangat penting. Bukan hanya untuk mencari jenis usaha baru, tetapi juga merapikan aspek administrasi dan sistem pelaporan data. Berdasarkan pendataannya, banyak BUMDes di Kabupaten Bekasi yang sudah memiliki lini bisnis produktif. Seperti budidaya melon, peternakan ayam petelur, hingga industri kreatif eceng gondok, namun masih lemah dalam pencatatan performa usaha.
“Kunci keberhasilan ekonomi desa adalah sinergi, bukan kompetisi internal. Jika BUMDes dan Koperasi Merah Putih bisa berbagi peran secara spesifik, kedua lembaga ini justru akan saling menopang dan mempercepat kesejahteraan warga,” pungkas Endin. (Tim Media)


