Whatsapp x

WhatsApp Number

+62 821-1559-3625

Message
Email x
customercare@tirtabhagasasi.co.id
Pemkab Bekasi Berlakukan Aturan Ketat Cegah Penyebaran Covid-19 - PERUMDA TIRTA BHAGASASI BEKASI

Pemkab Bekasi Berlakukan Aturan Ketat Cegah Penyebaran Covid-19

Pemkab Bekasi Berlakukan Aturan Ketat Cegah Penyebaran Covid-19

Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini kian merebak di wilayah tersebut. Kebijakan itu dengan menerapkan aturan disiplin kesehatan yang sangat ketat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Jumat (18/6/2021), mengingat kian meluasnya penyebaran Covid-19 pasca libur Lebaran.

“Segera saya akan mengeluarkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 dan menerapkan aturan disiplin kesehatan ketat dalam waktu 14 hari ini, banyak yang akan dilakukan,” katanya.

Dalam waktu 14 hari, akan diatur seperti pemberlakuan work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran. Kemudian, dilakukan pemeriksaan antigen secara rutin, dan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, kegiatan penyemprotan disinfektan kembali diterapkan di wilayah yang berisiko tinggi penyebarannya serta jam operasional tempat publik mesti dibatasi.

(Sumber: independensi)