Pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi diimbau membayar rekening air tepat waktu, yakni mulai tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya. Imbauan ini terus disosialisasikan manajemen Perumda Tirta Bhagasasi kepada pelanggan guna menghindari pemutusan sambungan langganan.
“Guna menghindari pemutusan aliran air, kami berharap pembayaran dilakukan tepat waktu setiap bulannya,” kata Penjabat (Pj) Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Ahmad Firdaus, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam pembayaran tagihan air tanpa harus mendatangi ke kantor cabang maupun kantor cabang pembantu.
Berikut ini Wilayah Pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu
Pembayaran Online
Pelanggan dapat membayar rekening air ke minimarket terdekat yakni Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Dan+Dan, Lawson Station. Manajemen juga memberikan kemudahan dengan pembayaran nontunai melalui Gojek, Shopee, Tokopedia, LinkAja, Sipoint, Lazada, QRIS serta Dana. Pembayaran rekening air juga dapat dilakukan melalui payment point online bank (PPOB) seperti Bank BJB, BRI dan BNI.
Selain itu, Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi juga bekerja sama dengan PT Teknologi Cipta Raya (Tektaya) dan PT Magna Karsa Mulya untuk pembayaran secara online. Bahkan, dapat dilakukan pembayaran rekening air di kantor Pos Indonesia terdekat.
“Kami mempermudah pelanggan dalam pembayaran rekening air. Sekarang, sudah bisa melakukan pembayaran secara online,” imbuhnya.
Sanksi Tunggakan/Denda
Pelanggan yang mempunyai tunggakan maksimal satu bulan, dikenakan sanksi berupa pencabutan instalasi meter air tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selanjutnya, penyambungan dapat dilayani setelah semua rekening tunggakan dilunasi beserta biaya penyambungan kembali.
Golongan | 0-10m3 | >10m3 | >21m3 | Denda |
Rumah Tangga 3 | 6.300 | 10.400 | 13.200 | 10.000 |
Rumah Tangga 4 | 10.400 | 13.200 | 14.500 | 10.000 |
Informasi Lebih Lengkap Mengenai Tarif Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi 2022
Untuk kategori sosial, rumah tangga, non niaga dan niaga kecil, biaya penyambungan kembali sebesar Rp 549.000. Sedangkan, untuk kategori niaga sedang, niaga besar dan industri besar biaya penyambungan kembali disesuaikan dengan RAB.
Sementara itu, pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun akan dikenakan biaya pemasangan baru (PB). (tim media)