Panja DPR-RI tentang RUU Kawasan Industri Kunjungi Kabupaten Bekasi

Dalam rangka menyusun Rancangan Undang- Undang tentang Kawasan Industri yang kini dalam tahap pembahasan di DPR RI Komisi VII, Panitia Kerja Penyusunan RUU tersebut berkunjung ke Kabupaten Bekasi, diterima Sekda Endin Samsudin, Rabu (23/9/2026).

Sebagaimana diketahui, Kawasan Industri Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Dengan demikian, daerah ini tepat dikunjungi untuk mencari masukan.

Di Kabupaten Bekasi, kini terdapat 11 kawasan industri besar, dihuni sekitar 9.10O perusahaan asing dan nasional. Di kawasan itu ada jutaan tenaga kerja.

Kepada Panja, Sekda Endin menyampaikan investasi masuk Kabupaten Bekasi memberikan manfaat besar bagi daerah, termasuk melalui dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Investasi di daerah ini rata-rata Rp 50 triliun tiap tahun. Maka, dari APBN paling tidak, bisa diterima daerah dari nilai investasi tersebut.

Pemkab Bekasi berharap ada pembatasan tenaga kerja dari luar daerah, karena angkatan kerja dari sekitar 3,6 juta jiwa penduduk.

Ketua Panja Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kunjungan kerja untuk menggali kondisi faktual pengelolaan kawasan industri sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri.

Termasuk persoalan yang dihadapi pengelola kawasan maupun perusahaan yang beroperasi di dalamnya.

Pembahasan RUU itu mencakup sejumlah aspek, yakni kepastian lahan dan tata ruang. Juga perizinan, infrastruktur dan utilitas, pengelolaan lingkungan, hingga hubungan antara pemerintah pusat. (tim media)