Panitia Kerja Komisi VII DPR RI melibatkan Pemkab Bekasi dan pengelola Kawasan Deltamas Cikarang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Beberapa poin penting yang disampaikan Pemkab Bekasi dalam penyusunan RUU tersebut adalah proporsi dana bagi hasil, penyerapan tenaga kerja lokal hingga pemberdayaan pelaku UMKM di kawasan industri.
“Aktivitas di kawasan industri juga dapat mendorong tumbuhnya kegiatan perekonomian bagi masyarakat sekitar. Masyarakat memanfaatkan peluang tersebut dengan membuka usaha yang mendukung keperluan pekerja dan aktivitas industri,” kata Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, saat membahas penyusunan RUU Kawasan Industri di Le Premiere Hotel Deltamas, Cikarang Pusat, Jumat (2/10/2026).
Dia menyoroti peluang ekonomi masyarakat kecil di sekitar kawasan industri namun belum memiliki lokasi usaha yang tertata sehingga menimbulkan persoalan dengan pengelola kawasan.
Pemkab Bekasi berharap, nantinya setelah disahkan UU tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan industri.
“Investasi tetap tumbuh namun masyarakat sekitar kawasan industri juga merasakan manfaatnya,” imbuhnya.
Hadir Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Saleh P. Daulay, bersama instansi terkait lainnya.
“Kami harus menyerap berbagai aspirasi langsung,” imbuh Saleh Daulay. (tim media)


