Monev PPID Kota Bekasi Terkait Pelaksanaan UU KIP

Monev PPID Kota Bekasi Terkait Pelaksanaan UU KIP

Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 merupakan indikator penilaian standar pelayanan kepada masyarakat. Maka dalam pelaksanaannya, pembentukan dan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diharuskan.

Monev PPID Kota Bekasi bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.

Terkait hal itu, Tim Monitoring Evaluasi Humas Pemkot Bekasi, mengunjungi beberapa PPID pada dinas-dinas terkait  ldi lingkungan pemerintah daerah setempat.

Dalam hal ini, Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal pada Humas Kota Bekasi Diah Setiyawati selaku koordinator monev menjelaskan, pihaknya mendatangi BPKAD, RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid, DBMSDA, dan dua BUMD.

Berdasarkan hasil monev tim PPID, sejumlah indikator penerapan informasi publik hampir seluruhnya terpenuhi. Bahkan data informasi terus di-update.

Adapun kelengkapan informasi, disuguhkan PPID melalui website, menjadi salah satu rujukan PPID lainnya di setiap instansi dan memenuhi indikator yang ditentukan. (tim media)