Rencana pembangunan kantor pelayanan imigrasi di Kabupaten Bekasi mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya siap mendirikan unit layanan baru jika tingkat kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut memang tinggi.
“Kami akan mengevaluasi seberapa besar volume kebutuhan masyarakat di sana. Apabila ketentuannya terpenuhi untuk mendirikan kantor baru, tentu kami tidak keberatan,” ungkap Agus.
Hal senada juga diungkap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas. Ia menyatakan DPRD segera melakukan audiensi dengan Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, untuk menyusun draf usulan resmi kepada Kemenimipas RI. Terkait pemenuhan lahan seluas satu hektare yang dipersyaratkan, Ade meyakini hal tersebut bukan kendala berarti karena pemda dapat mengoptimalkan inventarisasi aset daerah yang ada.
“Kami menargetkan proses ini berjalan secepat mungkin. Kabupaten Bekasi memiliki cadangan lahan yang melimpah, tinggal memilih titik strategis yang terintegrasi dengan pusat pemerintahan,” terang Ade.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, kehadiran kantor imigrasi mandiri sudah sangat mendesak. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya regulasi dan prosedur wajib dari pemerintah pusat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
“Mekanismenya dimulai dari pengajuan oleh pemerintah daerah. Setelah itu, tim pusat akan melakukan penilaian mendalam terkait volume layanan, intensitas pengawasan, hingga penentuan kelas kantor imigrasi yang sesuai,” pungkasnya. (Tim Media)


