Pemenuhan air bersih bagi masyarakat, menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang dasar (UUD) 1945. Sebagai pelaksana atau operator di lapangan, adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sebab, PDAM merupakan milik pemerintah daerah.
Maka, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk membantu penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui penyertaan modal ke PDAM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu pula yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi.
Tapi sebagaimana dimaklumi, besaran APBD pemerintah daerah, bukan hanya untuk urusan air bersih, tetapi untuk semua sektor pembangunan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, anggaran pemerintah daerah sangatlah terbatas untuk penyelenggaraan SPAM, sementara kebutuhan akan air bersih oleh masyarakat, semakin meningkat. Itu sejalan dengan pertumbuhan penduduk terutama di perkotaan.
Mengingat kendala tersebutlah, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015, tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau pihak ketiga dalam penyediaan infrastruktur.
Sebagai petunjuk teknis (juknis) lapangan atas PP dan Perpres tersebut, kemudian Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan peraturan menteri (Permen) nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dalam kerjasama penyelanggaraan (SPAM).
Dalam Permen PUPR diatur kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Peraturan Menteri ini, dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemberian dukungan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam kerjasama.
Itulah dasarnya kenapa PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta, dan sudah dilakukan sejak 2013. Kerjasama itu, merupakan salah satu terobosan direksi, ungkap Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Maman Sudarman, Jumat (18/1/2019).
Dikatakan, hingga tahun 2018, sudah ada lima badan usaha swasta yang bekerjasama dengan PDAM, dan dalam menjalankan usahanya saling menguntungkan. Melalui kerjasama inilah dilakukan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Dan akhirnya apa yang ditargetkan dalam business plan atau perencanaan bisnis PDAM Tirta Bhagasasi 2018-2023, dapat terwujud.
Melalui kerjasama tersebut, PDAM membeli air curah dari lima badan usaha tersebut, dan telah mampu meningkatkan kapasitas produksi sekitar 1.850 liter per detik, ditambah produksi PDAM sendiri saat ini 3.085 liter per detik.
Sesuai perencanaan bisnis, ditargetkan penambahan kapasitas produksi air tahun 2019 sebesar 340 liter per detik (l/d), tahun 2020 sebesar 150 l/d, tahun 2021 ditargetkan 150 l/d, tahun 2022 sebanyak 300 l/d. Maka, sampai tahun 2023 penambahan kapasitas produksi sebesar 940 l/d.
Untuk membangun IPA, tentu memerlukan dana besar. Maka, dalam perencanaan bisnisnya, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menargetkan tahun 2018 biaya investasi Rp 331,403 miliar. Tahun 2019 sebesar Rp 195,833 miliar. Tahun 2020 senilai Rp 316,499 miliar. Tahun 2021 direncanakan Rp 178,762 miliar. Tahun 2022 senilai Rp 187,760 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 140,803 miliar. Jumlah investasi selama lima tahun pelaksaaan perencanaan bisnis, dibutuhkan Rp 1,3 triliun.
Bicara tentang kerjasama dengan badan usaha swasta ini, tambah Maman Sudarman, PDAM Tirta Bhagasasi pun telah menjadi model, dan banyak dikunjungi berbagai PDAM se Indonesia untuk studi banding. Pada kerjasama tersebut, kita memilih bentuk build operate and transfer (BOT) atau bangun serah kelola. Artinya, dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama, semua sarana instalasi pengolahan air (IPA) yang dibangun badan usaha swasta, menjadi aset PDAM, Maman menguraikan. (jonder sihotang)
(Sumber: independensi)