Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan penutupan tempat pemakaman umum sebagai tindak lanjut atas peniadaan kegiatan ziarah kubur. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Sebab TPU kerap menjadi titik keramaian masyarakat tiap momen Idul Fitri, baik sebelum dan sesudah, juga saat hari H,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah, Rabu (12/5/2021).
Penutupan TPU dari kegiatan ziarah ini diberlakukan mulai Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).
Demi memastikan tidak ada warga yang melakukan kegiatan ziarah, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi akan ditempatkan di tiap-tiap TPU.
“Pihak kecamatan juga sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan para tokoh agama dan masyarakat untuk menyampaikan kepada aturan ini kepada warga,” ucap Sajekti.
Ia menambahkan, pengecualian diberlakukan terhadap kegiatan pemakaman yang tetap diperbolehkan dan tak mengacu pada ketentuan ini. (tim media)