Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Keputusan itu ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto pada 24 Mei 2023. Kini, jabatan Junaedi diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.
Hal yang menjadi pertimbangan perpanjangan tersebut sehubungan berakhirnya masa jabatan Junaedi sebagai Penjabat Sekda Kota Bekasi pada tanggal 23 Mei 2023 dan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Bekasi yang masih berlangsung, maka dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 3306/KPG.19.01/BKD tanggal 3 Mei 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah. Perpanjangan jabatan Pj Sekda itu, disampaikan Humas Pemkot Bekasi, Rabu (14/6/2023) (tim media)