Investasi Terus Berkembang dan Lahan Pertanian Tetap Terjaga di Bekasi

Forum Investasi dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi 2025

Pemkab Bekasi memberikan kemudahan perizinan investasi sesuai aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Perizinan.

Forum Investasi dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi 2025

Di sisi lain, Pemkab Bekasi dengan tegas mengatur penggunaan lahan pertanian yang tidak boleh dijadikan kawasan industri, kawasan komersial maupun kawasan permukiman, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk menjaga lahan pertanian tetap abadi dan iklim investasi terus berkembang, Pemkab Bekasi menggelar Forum Investasi dan Penataan Ruang yang dihadiri para investor dan developer serta pemangku kepentingan lainnya di Hotel Sakura, Cikarang Pusat.

“Pemkab Bekasi memberikan kemudahan bagi investasi namun diiringi dengan aturan tata ruang dalam perlindungan lahan pertanian,” kata Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Kamis (4/12/2025).

Berdasarkan kedua Perda tersebut, kata dia, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan lahan industri, lahan permukiman maupun lahan komersial lainnya dengan melindungi lahan pertanian.

“Jadi, pertumbuhan investasi di Kabupaten Bekasi tetap berkembang, lahan pertanian juga tetap terjaga,” imbuhnya. (tim media)