Masyarakat Kabupaten Bekasi masih dapat menikmati layanan angkutan umum massal BisKita Trans Wibawamukti secara gratis dalam waktu yang belum ditentukan. Meski, Surat Keputusan Bupati yang menetapkan tarif sebesar Rp 4.300 per trip sudah diterbitkan sejak pertengahan Juni.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kabupaten Bekasi Firman Arief Sembada mengungkap, saat ini pihak legal tengah mengajukan skema pembayaran nontunai dengan empat bank. Di antaranya BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Kemudian, baru akan dilakukan Penandatanganan Kerja Sama. Ia menargetkan, akhir Juli PKS sudah dapat dilakukan.
“Saat ini, kelengkapan konsideran dari PKS tersebut tengah diteliti oleh tim legal perbankan untuk mengakomodasi sejumlah masukan sebelum proses PKS. Begitu pihak hukum memberikan persetujuan, PKS akan dilakukan. Kami berkomitmen memprioritaskan akselerasi ini melalui koordinasi yang intensif dengan tim legal,” ucal Firman.
Firman nenyebut, penetapan tarif Rp4.300 ini didasari pada kajian kemampuan dan kesediaan membayar masyarakat yang menunjukkan respons positif. Menariknya, Dishub juga menyiapkan skema gratis transfer antarkoridor dengan batas waktu 10 hingga 15 menit, sehingga penumpang yang berpindah bus dalam durasi tersebut tetap hanya dihitung membayar satu trip.
“Contohnya, penumpang dari arah Jatimulya yang menuju kawasan Pemda otomatis harus bertukar koridor. Begitu turun dan menyambung ke bus berikutnya dalam batas waktu 15 menit, perjalanan itu tetap dihitung satu trip tunggal,” pungkasnya. (Tim Media)


