Inovasi Untuk Kemajuan Daerah dan Tingkatkan Kinerja

Pemerintah pusat meminta agar setiap pemerintahan di daerah melakukan inovasi untuk kemajuan daerah masing-masing. Sebab, inovasi daerah memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu, pada pasal 286 menyebut bahwa pemerintahan daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kemajuan daerah.

Di Kota Bekasi Jawa Barat, inovasi terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik. Bahkan, dapat meningkatkan daya saing daerah.

Terutama di era globalisasi saat ini, peningkatan daya saing menjadi hal yang penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.

Dalam inovasi, harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Jadi bukan hanya berupa program.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah, kemarin.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah dapat meninggalkan ego sektoral.

“Perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Yakinlah dengan sinergi membawa kemajuan,” katanya. (tim media)