Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan pihaknya telah mengajukan nama calon Penjabat Bupati Bekasi sesuai dengan prosedur kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah diajukan sesuai prosedur, dinamika selalu ada. Ujungnya bukan di provinsi tapi di Kementerian Dalam Negeri,” kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Senin.
Saat dimintai tanggapan terkait pro kontra tentang Dani Ramdan untuk kembali menjabat PJ Bupati Bekasi, Ridwan menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyampaikan aspirasi.
“Sehingga pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung yaitu Kementerian Dalam Negeri, tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata dia.
(Sumber : antaranews)