Warga Kota Bekasi diimbau mematikan lampu dan alat elektronik lain selama satu jam pada Sabtu (27/3/2021) mulai pukul 20.30 sampai 21.30 WIB sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim.
Mematikan lampu secara serentak selama satu jam ini tertuang dalam sesuai Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor: 660/2468/Dinas LH tentang Gerakan Earth Hour 2021.
Surat Edaran yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se-Kota Bekasi serta Camat dan Lurah se-Kota Bekasi untuk selanjutnya dapat menyosialisasikan dan mengajak seluruh staf serta warga untuk melakukan gerakan ini.
Para Camat dan Lurah se-Kota Bekasi juga melakukan sosialisasi dan mengajak seluruh masyarakat melalui RW, RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan gerakan tersebut sambil mendokumentasikan dan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui e-mail dlh.kotabekasi@gmail.com
(Sumber: independensi)