Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengisyaratkan akan menyetujui pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pada dasarnya kami setuju dan menyepakati pemisahan aset. Selanjutnya, kami akan laporkan ke Pimpinan DPRD sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset sesuai dengan aturan yang berlaku.
Isyarat terkait persetujuan pemisahan aset diperoleh setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendengarkan pemaparan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan tahapan pemisahan aset hingga kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp 155 miliar.
“Nilai itu, berdasarkan penghitungan BPKP Jawa Barat serta perundingan yang disepakati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” pungkasnya. (tim media).