Dinkes Kabupaten Bekasi Ajukan 400.000 Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Dinkes Kabupaten Bekasi Ajukan 400.000 Vaksin Covid-19 Tahap Kedua

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah mengajukan penerimaan vaksin Covid-19 tahap kedua sebanyak 400.000 dosis. Vaksin tahap kedua ini akan diberikan kepada pegawai pelayan publik, termasuk aparatur sipil negara, TNI, Polri, pedagang pasar, dan sebagainya.

“Kami telah mengajukan penerimaan vaksin tahap kedua sebanyak 400.000 dosis kepada Pemprov Jabar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Alamsyah, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, pemberian vaksin tahap pertama kepada para tenaga kesehatan sudah hampir selesai. “Dosis pertama telah diberikan 100% kepada nakes dan pemberian dosis kedua sudah tercapai 54%. Selanjutnya, kita siapkan pemberian vaksin tahap kedua,” tuturnya.

Nakes Kabupaten Bekasi diberikan vaksin Covid-19 dosis pertama sejak awal Februari. Sebanyak 10.418 nakes bersiap menerima suntik vaksin dosis kedua, yang kini telah terlaksana hingga mencapai 54% jumlah nakes.

Awalnya, terdata 10.460 nakes di Kabupaten Bekasi yang mendapat vaksin Covid-19 namun yang terverifikasi hanya 10.418 orang.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap mendata jumlah nakes yang diperkirakan mencapai 15.000 orang. Setelah pemberian vaksinasi kepada nakes rampung, Pemkab Bekasi segera menyelenggarakan vaksinasi tahap berikutnya dengan sasaran penerima vaksin yang lebih luas lagi. (tim media) 
Kabupaten Bekasi Buka Posko PPKM Tingat Desa/Kelurahan

Kabupaten Bekasi telah membuka posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Posko ini dilengkapi dengan alat swab rapid antigen dari Dinas Kesehatan kabupaten Bekasi. “Posko didirikan di kantor desa/kelurahan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Alamsyah, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, petugas posko telah dilengkapi dengan alat tes cepat antigen. Hanya saja, alat pendeteksi Covid-19, Genose, belum ada.

“Alat Genose belum ada tetapi swab rapid antigen cukup selama pemberlakuan PPKM mikro,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Instruksi ini mengatur terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM mikro diterapkan sejak 9-22 Februari 2021 mendatang. (Tim Media)