Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Sebut SPAM Kewajiban Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Sebut SPAM Kewajiban Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan, sebagai Dewas Perumda Tirta Bhagasasi harus mampu memberikan pengawasan sehingga perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Sebagai pengawas, secara periodik pertriwulan, pihaknya memberikan laporan kepada bupati selaku kuasa pemilik modal terkait perkembangan dan kinerja direksi di perusahaan daerah tersebut. Kemudian, ada laporan tahunan, sehingga KPM dapat mengetahui sejauh mana perkembangan perusahaan dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Penjelasan itu disampaikan Iwan saat menerima kunjungan Direksi Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, kemarin. Rombongan direksi Perumda Tirta Dharma Ayu didampingi Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum Pemkab Indramayu.

Iwan menjawab pertanyaan Plt Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Jojo Sutarjo, menerangkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan dan melayani air bersih kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya secara teknis dilakukan BUMD Perumda Tirta Bhagasasi.

Diterangkan pula, bahwa Perumda Tirta Bhagasasi baru berubah status dari sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Dengan perubahan menjadi Perumda, saat ini pihaknya dalam tahap menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja perusahaan.

SOTK tersebut menyangkut tata kelola perusahaan guna pelaksanaan manajemen perusahaan yang lebih baik. Perubahan status dari PDAM menjadi Perumda sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017.

Berdasarkan PP itu juga dilakukan pemisahan aset antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi karena perusahaan ini sempat dimiliki dua pemerintah, yakni Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi. Hal itu terjadi setelah ada pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi tahun 1997.

Karena Sistem Penyediaan Air Minum adalah kewajiban pemerintah pusat dan daerah, maka pemerintah wajib memberikan anggaran dalam bentuk penyertaan modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi untuk membangun infrastruktur terkait penyediaan air bersih.

Penyertaan modal itu sesuai kemampuan keuangan daerah. Karena kemampuan keuangan daerah terbatas, maka perusahaan dapat bekerjabsama dengan badan usaha swasta dalam bentuk investasi terkait SPAM.

Dengan demikian, pengadaan air bersih kepada masyarakat dapat terpenuhi. Saat ini, cakupan pelayanan air bersih perpipaan di Kabupaten Bekasi baru sekitar 38 persen dari jumlah penduduk.

“Maka menjadi tugas pemerintah dan BUMD Perumda Tirta Bhagasasi bagaimana memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat,” ujarnya

Dalam penerimaan Direksi Perumda Tirta Darma Ayu, turut hadir Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi dan Ade Efendi Zarkasih. (tim media)