Asep Surya Atmaja Resmi Mengisi Kursi Bupati Bekasi

Asep Surya Atmaja resmi diangkat menjadi Bupati Bekasi untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta.

Langkah pergantian kepala daerah ini mengacu pada Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa apabila Bupati diberhentikan, maka Wakil Bupati bertugas menggantikannya. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran dan kesinambungan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi, sekaligus mengesahkan pemberhentiannya dari jabatan Wakil Bupati Bekasi. Dalam salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, tercantum pernyataan resmi pengesahan jabatan.

“Mengesahkan pengangkatan Saudara Asep Surya Atmaja Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi tahun 2025-2030, dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Proses pengangkatan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi sebelumnya telah melalui usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi melalui Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 27/BA/172.2-DPRD/2026. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 16 Oktober 2026. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Asep Surya Atmaja siap dilantik secara resmi untuk memimpin Kabupaten Bekasi hingga akhir masa jabatan pada 20 Februari 2030. (Tim Media)