Aplikasi E-KIR Permudah Pemilik Kendaraan

Aplikasi E-KIR Permudah Pemilik Kendaraan

Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR untuk mempermudah masyarakat pemilik kendaraan untuk menguji KIR kendaraannya.

Pemilik saat mendaftar, dapat mengunduh melalui smartphone. Lalu, mengisi data diri dan data kendaraan. Kemudian, akan diberikan kode atau nomor pendaftaran.

“Nomor tersebut, langsung ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, kemarin.

Diharapkan, aplikasi ini dapat meningkatkan kepatuhan warga elakukan uji KIR. Uji KIR wajib dilakukan secara berkala untuk jenis angkutan penumpang umum dan angkutan barang sesuai undang-undang. (tim media)