Aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mengganggu stabilitas investasi di Kabupaten Bekasi, bakal ditindak oleh Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.
Satgas Pemberantasan Premanisme merupakan gabungan personel TNI, Polri, kejaksaan, perangkat daerah, serta elemen masyarakat.
“Satgas Pemberantasan Premanisme bertugas melaksanakan Operasi Jabar Manunggal dengan mengedepankan langkah preventif, preemtif, serta menindak tegas aksi premanisme,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, saat apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (27/3/2025).
Pembentukan satgas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.246-SatpolPP/2025 yang merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Surya menambahkan, Pemkab Bekasi berkomitmen memberantas aksi premanisme demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif serta iklim investasi yang tetap terjaga kondusif. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat. (tim media)