Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023. Penandatanganan berlangsung di Aula KH Ma’mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, kemarin.
Sebanyak 11 pengurus berbagai parpol turut menandatangani sebagai penerima bantuan, bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya. Dani menyampaikan, penyerahan bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik sesuai dengan amanat UUD.
“Saya kira ini, dalam perjalanan bangsa baru era sekarang ada bantuan parpol, mudah mudahan dalam waktu ke waktu semakin meningkat. Kami melaksanakan ketentuan, kewajiban parpol menggunakan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia berharap agar setiap partai dapat menyukseskan Pemilu serentak 14 Februari 2024. Dengan demikian, tiga kriteria pemilu sukses, pertama partisipasi pemilih harus tinggi. Itu menunjukkan legitimasi tinggi. Pemilu harus lancar, damai, demokratis dan berkualitas. Dari proses itu, terpilihlah, anggota legislatif, kepala daerah hingga presiden sesuai dengan harapan masyarakat guna terwujudnya pemilu yang demokratis dan kemajuan bangsa. (tim media)