Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi dengan Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi melakukan kerjasama terkait penagihan rekening terhadap pelanggan non aktif. Penandatanganan kerjasama tersebut ditandai dengan penyerahan sekitar 100 surat suasa khusus (SKK) dimana penagihan rekening akan dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor atau pengacara negara.
Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (13/02). Penandatanganan dilakukan Kajari Cikarang RD Pelupessy SH,.MH didampingi Kasipidum Astuti Wulandari dengan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim S.Sos, disaksikan para pejabat kejaksaan setempat dan para Direksi PDAM yakni Direktur Umum Solihat ST,.MM, Direktur teknik Drs. Arudji Kartawinata dan Direktur Usaha, Maman Sudarman SE.
Kajari Pelupessy dalam pertemuan tersebut mengharapkan agar kerjasama berjalan baik dan berlanjut. Kejaksaan sebagai pengacara negara mempunyai tugas eksekusi terkait kepentingan negara atau pemerintahan.
Sedang Kasidatun Kejari Bekasi, Astuti Wulandari menjelaskan semula pihaknya mendapat 725 SKK, tetapi secara bertahap tahun 2014 ini, dalam pertemuan dan penandatanganan kali ini baru 100 skk. Dengan adanya SKK tersebut, katanya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelanggan non aktif yang sudah berbulan-bulan tidak membayar tagihan.
Kerjasama serupa, sebelumnya juga sudah dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Januari 2014. Saat itu, sebanyak 150 SKK diserahkan oleh Direktur Utama Usep Rahman Salim dengan Kejari Bekasi, Enen Saribanon SH,.MH. Pemberian SKK itu juga sebagai tindak lanjut kerjasama yang sebelumnya sudah ditandatangani antara Direksi PDAM dengan kedua Kejaksaan. (ren)