Karangan Bunga Ucapan Selamat Pj Bupati Hari ini, Kamis (25/5/2023), Dani Ramdan, diundang ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung untuk menerima surat keputusan Mendagri. Surat itu diberikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang kembali menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi periode 18 Mei 2023-18 Mei 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwa masa jabatan Dani Ramdan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama satu tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Dani dilantik Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, menjadi Penjabat Bupati, Senin (23/5/2022) lalu.
Atas penunjukan Dani Ramdan kembali sebagai Pj Bupati Bekasi, saat ini ratusan karangan bunga beserta spanduk ucapan selamat, berjejer memenuhi lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi. Spanduk itu terbentang di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan gedung Pemkab Bekasi.
Selain spanduk terdapat pula karangan bunga yang dikirimkan oleh sejumlah instansi kedinasan beserta pemerintahan lainnya, seperti dari Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, PDAM Tirta Bhagasasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Penunjukan Dani, merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya, Dani juga pernah menjabat Pj Bupati Bekasi selama tiga bulan, pada November 2021. (sumber: tribunnews.com/tim media)