Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pengelola kawasan industri dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Perppu 2/2022 telah diterbitkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Seminar Forum Komunikasi Greenland International Industrial Center dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China di Le Pemier Hotel Kota Deltamas, Rabu (8/3/2023).
Dani mengungkapkan, implementasi Perppu Cipta Kerja ini masih menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi pengelola kawasan industri. Implementasikan Perppu ini harus mencakup berbagai aspek termasuk kebijakan investasi, perizinan, pengaturan tenaga kerja, dan upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Pemeritah Daerah, harus memastikan implementasi Perppu ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan Indonesia secara keseluruhan dan harus bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global,” katanya.
(Sumber : bekasikab)