Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi memberikan kemudahan bagi pelanggan nonaktif. Kemudahan itu berupa pembebasan biaya penyambungan kembali (PK), jika pelanggan tersebut ingin mengaktifkan kembali pelayanan air bersih.
Selain membebaskan biaya Pemasangan Kembali, mereka juga diberikan keringanan untuk membayar tagihan yang masih tertunggak secara dicicil. Kemudahan itu, mulai berlaku hari ini 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022, lewat keputusan Direksi PDAM.
Kepala Bagian Hukum dan Humas PDAM Tirta Bhagasasi Ahmad Gunawan mengatakan kemudahan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-41 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan Hari Jadi ke-71 Kabupaten Bekasi yang dirayakan 15 Agustus 2022, serta HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Pemberian kemudahan ini sesuai Surat Keputusan Direksi nomor 59/Kep/PDAM -TB/Bks/VII/2022 tentang ‘Penetapan Pembebasan biaya penyambungan kembali SL nonaktif di wilayah pelayanan Kota dan Kabupaten Bekasi’, yang ditandatangani Direktur Utama Usep Rahman Salim.
Sebelumnya, Dirut PDAM Usep Rahman Salim menginformasikan, dari 300.000 lebih sambungan langganan (SL) PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, sekitar 40.000 SL tidak aktif atau non aktif. Mereka tersebar 13 kantor cabang dan 12 kantor cabang pembantu PDAM yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. (tim media)