Guna mencegah penularan Covid-19, usai libur Lebaran, Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/490/SET. Covid-19 oleh Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Adapun pelaksanaan pengetatan PPKM level 2 di Kota Bekasi berlaku pada 10-23 Mei 2022 dengan ketentuan sama dengan PPKM level 2 sebelumnya.
Dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini, diterapkan penguatan Testing, Tracing, dan Treatment. Sedang pelaksanaan
pengendalian, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan pada PPKM ini, dilakukan sinergi oleh Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507/Bekasi.
Demikian keterangan pers dari Humas Pemkot Bekasi, terkait pemberlakukan PPKM level 2 tersebut, Rabu (11/5/2022). (tim media)