Pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan dalam pelaksanaan APBD 2021 Pemkot Bekasi. Perubahan itu dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis (9/9/2021).
“Paripurna kali ini membahas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.
Disebutkan, dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021, telah terjadi beberapa kondisi yang mendasari dilakukan perubahan APBD tahun 2021 yakni ketidaksesuaian asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja hingga penggunaan silpa tahun 2020 dalam tahun anggaran berjalan.
Hingga triwulan II tahun 2021, penyelenggaraan pembangunan daerah masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 dan berdampak pada negatif ke berbagai sektor secara khusus perekonomian kota Bekasi. (tim media)