Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Misalnya, pembuatan dan perpanjangan KTP, Kartu Keluarga, pembuatan dan perpanjangan SIM dan pelayanan lainnya.
Dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah divaksin covid-19. Kewajiban ini berdasarkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid-19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19, tanggal 9 September 2021.
Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksin covid-19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021.(tim media)