Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, segera dilakukan. Terkait hal itu, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran berisi 13 poin yang harus diperhatikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah merinci poin edaran PTM Bersyarat Kota Bekasi, tersebut:
- Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan Kemendikbud dan ‘education management information system’ Kemenag.
- PTM terbatas melalui dua fase.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi Covid-19 memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah.
- Pemerintah daerah memberhetikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
- PTM terbatas harus dilakukan protokol.
- Satuan pendidikan SMP/MTS dapat melaksanakan PTM terbatas mulai 1 September 2021 maksimal 50 persen dengan menjaga jarak.
- Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan mulai 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen.
- Satuan pendidikan TK/PAUD mulai 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen.
- PTM terbatas dilaksanakan Senin-Jumat pukul 7.00-12.00 WIB.
- Satuan pendidikan harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan Protokol Kesehatan.
- Kepala satuan pendidikan harus berkoordinasi dengan camat, lurah, kepala Puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat.
- Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus.
- Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP ditetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi. (tim media)