Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 30 Agustus 2021, namun statusnya turun ke level tiga.
Dalam PPKM Kota Bekasi level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka secara terbatas.
Namun pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial tetap diberlakukan aturan 100 persen Work From Home.
Dalam pelaksanaan PPKM, diminta agar semua masyarakat menaati protokol kesehatan untuk keselamatan dan kesehatan bersama. (tim media)