Penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meningkat. Dari 23 kecamatan, tinggal lima kecamatan yang zona kuning, yakni Kecamatan Bojongmangu, Muaragembong, Tambelang, Sukakarya, dan Sukatani. Selebihnya zona merah.
Terkait hal itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran terkait pencehagan Covid-19. Isinya antara lain, semua perkantoran hanya mengerjakan 25 persen dari jumlah pegawai di kantor. Sedang 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pemberlakuannya mulai 21 hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan sebelum Idulfitri 2021, kata Eka, Senin (21/6/2021).
Di zona merah Covid, dilarang menggelar pesta pernikahan. Saat ini, tinggal empat kecamatan dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang berstatus zona kuning dengan tingkat penyebaran kasus positif di bawah lima orang.
(Sumber: independensi)