Dinas Pendidikan Kota Bekasi memperkenankan 88 SD negeri dan swasta serta 22 SMPN untuk menggelar pembelajaran tatap muka mulai Senin (22/3/2021). Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyelenggara sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka.
Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, jumlah sekolah yang diperkenankan kembali menggelar pembelajaran tatap muka itu ditentukan dari status zonasi sekolah.
“Yang sekolahnya berada di zonasi hijau, boleh. Begitu juga yang di zonasi kuning,” ucap Inayatullah, Minggu (21/3/2021).
Namun untuk sekolah di zonasi kuning, ada ketentuan tambahan, yakni keberadaan pasien positif Covid-19 di lingkungan sekitarnya tak lebih dari lima orang. Tempat tinggal pasien tersebut pun harus berjarak minimal satu kilometer dari lokasi sekolah.
Prasyarat yang sama berlaku untuk siswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka yang tentunya mendapatkan izin dari orang tua. (tim media)