BEKASI – Berlarutnya pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi di antara kedua pemiliknya, yakni Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dikarenakan belum tercapainya kesepahaman terkait perbandingan kepemilikan saham. Padahal tahapan pemisahan sudah digulirkan sejak 2015.
“Kalau sudah sepaham soal perbandingan kepemilikan saham, maka pemisahan PDAM bisa langsung terlaksana. Apalagi secara politis, dengan Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja pun sudah sepakat soal pemisahan yang harus segera dilakukan ini,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Saat Wali Kota Bekasi masih dijabat oleh Nonon Sonthanie dan Bupati Bekasi dijabat Wikanda pada tahun 2002, terjalin perjanjian bersama pembagian saham di PDAM Tirta Bhagasasi, yakni Pemkab Bekasi sebesar 55 persen, dan 45 persen sisanya milik Pemkot Bekasi.
“Jadi perlu ada kesepahaman terkait hal itu. Jika sudah terjadi kesepahaman, baru dilakukan pemisahan aset. Setelah itu, baru bicara status PDAM, mengingat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait Badan Usaha Milik Daerah,” katanya.
Bicara soal untung rugi, Pemkot Bekasi akan lebih diuntungkan. Sebab jaringan perpipaan sudah eksis menjangkau pelanggan. Sementara Pemkab Bekasi masih harus membangun jaringan.
Berdasarkan data, tercatat sekitar 250.000 sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi saat ini, hampir 100.000 di antaranya berada di wilayah Kota Bekasi.
(Sumber : pikiran rakyat)