BEKASI – Rencana pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, sudah dibahas dan dibicarakan sejak 2015. Namun hingga saat ini belum terwujud, kendati kedua pemilik Bupati dan Wali Kota Bekasi, secara politis sudah sepakat, sebagaimana pernah disampaikan Wali Kota Rahmat Effendi.
Terkait hal itu, saat ini pemisahan tinggal menunggu waktu. Seluruh kajian sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi.
Kemarin Dikatakan, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi dan ada di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Ungu dan Harapan Baru.
“Nanti masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau kita persetujuan melepas aset, kalau Pemkot persetujuan untuk membayar. Pemkot juga punya saham, jadi tinggal dikurangi saja nanti,” ujarnya. Menurutnya, dua kepala daerah harus bertemu dalam pemisahan tersebut. Bicara soal untung rugi, Pemkot Bekasi lebih diuntungkan dari sisi pelanggan, karena sudah mempunyai jaringan perpipaan.
Sementara Pemkab Bekasi masih harus membangun jaringan. Dari data pelanggan, tercatat sekitar 250.000 sambungan langganan, dan hampir 100.000 di Kota Bekasi. Jika pemisahan aset sudah dilakukan, tambah Selamet, maka nama perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi.
Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi. “Nanti akan dibuat perdanya. Nomenklaturnya juga berubah. Tapi bukan Perseroda,” katanya. Pemisahan aset dilakukan karena Pemkab Bekasi tidak ingin mengubah status perusahaan. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau dalam bentuk perseroan atau PT, itu boleh dimiliki dua daerah. Sementara kita tidak ingin mengubah status kelembagaan menjadi perseroan atau PT. Maunya tetap perusahaan umum daerah. Jadi ya kita tunggu waktunya saja,” ungkapnya. Sementara Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengakui ingin pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dilakukan secepatnya.
Karena secara kajian dan hitung-hitungan aset sudah dilakukan. “Saya sih ingin secepatnya. Karena sudah ketahuan asetnya. Hitung-hitungannya juga sudah jelas. Jadi kita tinggal ketemu doang dengan Pak Wali Kota Bekasi,” katanya. Eka mengakui untuk percepatan pemisahan PDAM, ia sudah memerintahkan Asisten II Kabupaten Bekasi Entah Ismanto untuk mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota Bekasi.
“Saya sudah perintahkan asisten II. Minta dipercepat urusan PDAM. Karena sudah ketahuan asetnya. Jadi kita menunggu (jawaban) dari sana (Pemkot Bekasi) saja,” katanya. Berdasarkan hasil hitung-hitungan dan kajian, aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kota Bekasi senilai Rp 362 miliar.
Angka itu akan dijadikan acuan menyepakati pemisahan aset PDAM dengan Pemkot Bekasi. “Kita akan menggunakan hitung-hitungan yang ada. Kita sudah bersepakat dengan DPRD terkait pemisahan aset ini. Karena memang secara regulasi juga tidak diperbolehkan BUMD dimiliki oleh dua daerah,” ia menegaskan.
(Sumber: Independensi)