Pada pelaksanaan penyesuaian atau kenaikan tarif air yang akan diberlakukan tahun 2019 ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi akan melibatkan tim akademisi. Tujuannya untuk melakukan klarifikasi ulang kelompok pelanggan.
Langkah ini dilakukan untuk keperluan rencana merasionalisasi tarif air PDAM yang dibebankan kepada pelanggan. Idealnya pemutakhiran kelompok pelanggan dilakukan setiap tahun.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PDAM ini akan menaikkan tarif air tahun 2019 karena tahun ini sudah menginjak tahun kelima, tarif air belum pernah naik, sedang biaya proses produksi (BPP) setiap tahunnya naik.
Pengklasifikasian ulang kelompok pelangggan diperlukan agar pelanggan membayar tarif air sesuai kondisi mutakhirnya.
Usep mencontohkan, banyak pelanggan yang saat memasang sambungan PDAM, rumah tinggalnya masih terbilang sederhana. Namun saat ini kondisi rumahnya telah berkembang, menjadi lebih luas, menjadi dua lantai, atau bahkan digunakan sebagai tempat usaha.
Maka, dengan perubahan tersebut, tentunya kelompok pelanggan di awal pemasangan sudah tidak lagi relevan, sehingga perlu ditingkatkan ke kelompok pelanggan yang sesuai dengan tarif air yang baru.
“Namun selain peningkatan kelompok, penurunan juga dimungkinkan dan pasti ada saja. Akan tetapi harus berdasarkan permohonan dari pelanggan bersangkutan,” katanya.
Selain melibatkan akademisi, untuk mengetahui perubahan status ekonomi pelanggan dapat juga melibatkan petugas pembaca meter (PM) yang setiap bulan mendatangi pelanggan.
Usep berharap rumusan terkait pengelompokan ulang pelanggan tersebut bisa segera rampung agar tahapan lanjutan dari rencana rasionalisasi tarif bisa segera dilanjutkan. Belum dipastikan kenaikan tarif mulai bulan berapa. Tapi ditargetkan tahun 2019 rasionalisasi tarif baru bisa diberlakukan.
Sebelum pemberlakuan tarif baru, tentu ada sosialisasi kepada pelanggan. Kemudian, kenaikan tarif oleh Direksi PDAM akan diajukan ke Dewan Pengawas dilanjutkan persetujuan Bupati dan Wali Kota Bekasi sebagai pemilik PDAM, serta sepengetahuan DPRD kedua daerah. Dipastikan, dengan kenaikan tarif pelayanan kepada pelanggan akan lebih meningkat. (Jonder Sihotang)
(Sumber: independensi)