Pemkab Bekasi Perketat Pengawasan Aset dan Keuangan Desa Selama Transisi Kepemimpinan

Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap tata kelola anggaran dan keberadaan aset desa selama masa transisi kepemimpinan. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya roda pemerintahan dan layanan publik tidak terganggu saat kepemimpinan desa dipegang oleh Penjabat Kepala Desa selama 35 hari ke depan hingga pelantikan pejabat definitif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso menegaskan bahwa ketertiban administrasi serta keamanan inventaris desa menjadi prioritas utama yang harus dipertanggungjawabkan. Pihaknya menekankan agar proses pergantian kepemimpinan tidak memicu kekosongan pelayanan maupun penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

“Pemerintahan itu harus berjalan secara bersambung tanpa ada jeda. Urusan pelayanan warga, urusan kemasyarakatan, sampai pelaksanaan pembangunan wajib diprioritaskan dan berjalan seperti biasa,” ujar Iman.

Selain masalah anggaran, Iman juga mengingatkan para Pj Kepala Desa untuk tidak mengambil kebijakan sepihak seperti merombak struktur organisasi desa secara asal. Pihak DPMD bersama Inspektorat Kabupaten Bekasi juga menjadwalkan pemeriksaan berkala ke setiap desa guna memverifikasi dokumen Surat Keputusan, laporan keuangan, hingga data inventarisasi barang milik desa.

“Para penjabat tidak boleh asal mencopot posisi perangkat desa sebab ada regulasi resmi yang mengatur. Hasil verifikasi data dan evaluasi lapangan nantinya akan kami teruskan ke inspektorat,” tutupnya. (Tim Media)