Salah satu rangkaian Hari Jadi ke-77 Kabupaten Bekasi yang dirayakan tanggal 15 Agustus 2026, pemerintah daerah setempat menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Nikah terpadu diikuti 41 pasangan suami istri di Gedung Balai Rakyat, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Sebelumnya, dilakukan verifikasi terhadap pasangan tersebut oleh Pengadilan Agama Cikarang,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Carwinda, kemarin.
Ada 60 pasangan yang mengajukan permohonan. Namun, Pengadilan Agama Cikarang meloloskan 41 pasangan. Merekalah yang memenuhi syarat dokumen. Proses isbat dapat memberikan kepastian hukum yang diakui negara.
Disebut, suatu pernikahan yang belum tercatat terkendala pembuatan kartu keluarga dan akta lahir anak. (tim media)


