Guna mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi turun ke desa.
Salah satu sasaran utama adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menerbitkan Nomor Induk Berusaha. Di antaranya, petugas melayani masyarakat dan berkantor di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.
Disebut Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi pada DPMPTSP Sarwoko, kemarin, masih banyak masyarakat yang menggeluti usaha belum memiliki NIB. Mereka juga tidak memahami proses pendaftaran secara digital. Karena itulah, tim langsung terjun ke masyarakat sekaligus memberikan pembinaan dan bimbingan.
Dalam hal ini, pihaknya juga menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Sebenarnya, penerbitan NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem ‘Online Single Submission’. Namun, tidak semua masyarakat memiliki pemahaman dan kemampuan teknologi yang sama.
Maka, melalui layanan jemput bola ini dapat membantu masyarakat dan juga diberikan akses akun OSS agar dapat mengelola legalitas usahanya secara mandiri.
Bagi pelaku usaha yang memiliki NIB, dapat menjadi salah satu persyaratan untuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat melalui perbankan sesuai ketentuan yang berlaku. (tim media)


